Tahun Ini, Dinas Sosial Belum Anggarkan BST Bagi Pekerja Korban PHK di Sleman 

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial (Dinsos), sejauh ini belum mengalokasikan anggaran untuk program bantuan sosial tunai (BST)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial (Dinsos), sejauh ini belum mengalokasikan anggaran untuk program bantuan sosial tunai (BST) bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi korona (Covid-19).

Padahal, akhir tahun lalu, Pemkab Sleman sempat memberikan BST bagi 57 korban PHK.

Mereka masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 200 ribu selama empat bulan (periode September - Desember). 

Baca juga: Upaya Pemulihan Ekomomi, Pemkot Yogyakarta Gandeng Forum TSLP

Kasi Data Kesejahteraan Sosial Dinsos Sleman Sarastomo Ari Saptoto mengatakan, pada tahun lalu bantuan BST bagi korban PHK di Sleman memang diberikan.

Alur datanya diusulkan oleh Kalurahan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kemudian, pihaknya melakukan verifikasi dan pengecekan dengan mengacu beberapa kriteria.

Di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif, bukan berasal dari keluarga pegawai (PNS), dan tidak pernah menerima bantuan sosial serupa. 

"Itu tahun kemarin 2020. Tapi untuk APBD tahun 2021. Kami belum ada informasi alokasi BST untuk korban PHK. Belum ada perintah (untuk itu)," terang dia, Kamis (18/3/2021). 

Ari mengungkapkan, anggaran di dinas sosial tahun 2021 mengalami pemotongan atau refocusing.

Realokasi anggaran tersebut, bukan untuk pemberian bantuan sosial. Tapi lebih ditekankan untuk membeli vaksin corona.

"Rata-rata masing-masing SKPD diminta memotong sekitar 20 persen. Tapi itu variatif. Besarannya nggak sama," ungkap dia. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengaku hingga saat ini pihaknya masih membuka peluang pendataan bagi korban PHK agar bisa mendapatkan bantuan sosial tunai.

Menurutnya, hal tersebut sudah disampaikan jawatannya kepada pihak Kalurahan.

Baca juga: Jadi Bekal Para Pemilih Pemula, Kesbangpol Kota Yogyakarta Didorong Lanjutkan Kelas Demokrasi

Apabila ada warga yang terkena PHK akibat pandemi, bisa diusulkan.

Namun demikian, Sutiasih tidak bisa memastikan kepastian bantuan. Sebab, data yang masuk ke Disnaker akan dilakukan verifikasi melalui dinas sosial. 

"Sampai sekarang kami masih membuka pendataan (bagi korban PHK). Sampai kapannya belum tahu. Yang penting diusulkan dulu. Nanti Dinsos yang akan mengecek," ujar dia. 

Diketahui, Disnaker telah melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak pandemi. Berdasarkan verifikasi melalui by name maupun bukti-bukti surat resmi yang dikeluarkan perusahaan, pekerja di Kabupaten Sleman yang berhenti bekerja akibat pandemi berjumlah 1.084 orang.

Rinciannya, 585 orang dirumahkan dan 499 di PHK. Data tersebut pada bulan Oktober mendatang, akan kembali diperbarui. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved