CPNS 2021
WASPADA, Beredar Surat Pengangkatan CPNS Palsu Mengatasnamakan KemenPAN-RB
Netizen dihebohkan dengan beredarnya surat palsu pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus yang terbit pada 10 Februari 2021 lalu.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka pada April-Mei 2021 mendatang.
Di tengah persiapan untuk seleksi CPNS 2021, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menghimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap segala informasi hoax yang tersebar di internet mengenai CPNS 2021.
Dilansir dari Kompas.com (18-02), Netizen dihebohkan dengan beredarnya surat palsu pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus tahun anggaran 2013/2014 yang tersebar di aplikasi WhatsApp.
Dalam surat tersebut menyatakan, bagi Peserta CPNS jalur khusus agar segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi sesuai dengan penempatan pada Surat Keputusan sementara.
Setelah itu, peserta diharuskan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi mengenai Provinsi terkait wilayah kedinasannya.

Verifikasi tersebut memiliki tenggat waktu 27 Oktober 2021.
Selain itu, perserta juga diwajibkan membawa sejumlah berkas saat proses verifikasi, seperti :
- Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Jalur Khusus Tahun Anggaran 2013/2014
- Surat Penetapan NIP CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Di samping itu, di dalam surat bernomor B/997/S.KP.01.00/2020 tersebut terdapat kode QR yang mengatasnamakan Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan pembuat surat, Drs. Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris KemenPAN-RB yang ditandatangani pada 10 Februari 2021.
Menanggapi keberadaan surat tersebut, Andi Rahardian selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa KemenPAN-RB tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
Menurut Andi, adanya torehan tanda tangan milik Sekretaris KemenPAN-RB merupakan upaya mengorisinilkan agar surat tersebut seolah-olah dikeluarkan oleh Kementrian PAN-RB.
Andi juga menambahkan, KemenPAN-RB tidak memberikan imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembuna Kepegawaian Pemerintah Provinsi.
“Semua pengangkatan CPNS menggunakan tahapan seleksi sesuai dengan UU No.5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”, tegasnya.
Untuk informasi resmi seputar CPNS, masyarakat dapat mengakses melalui laman resmi KemenPAN-RB di www.menpan.go.id dan sosial media KemenPAN-RB.
Selain itu, dapat juga menghubung media center milik Kementrian PAN-RB di nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.
Andi menyatakan kemudahan teknologi membuat informasi hoaks seputar CPNS 2021 mudah tersebar. “Masyarakat harus selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi yang bersifat hoaks tentang penerimaan CPNS 2021,” tuturnya.
Info CPNS 2021
Menurut kabar yang beredar, seleksi CPNS 2021 bakal dibuka di bulan Mei setelah pemerintah selesai mendata kebutuhan pegawai.
Waktunya masih cukup panjang dan Anda masih bisa menyiapkan persyaratan khususnya.
Nah, sebelum mendaftar, Anda bisa memantau Tribun Jogja dulu agar Anda tidak ketinggalan dengan info lainnya.
Banyak orang yang penasaran, kenapa masih banyak yang mau mendaftar proses seleksi CPNS.
Kali ini, Tribun Jogja akan membeberkan keuntungannya jika menjadi PNS:
1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS memberi Anda manfaat yang menjanjikan.
Tunjangan biasanya diberikan pada saat menerima gaji pokok setiap bulan.
2. Tidak ada PHK
PNS tidak ada PHK selama mereka bisa mematuhi aturan dengan kinerja yang baik.
Namun, jika Anda tidak memenuhi target, siap-siap diberi sanksi ya.
3. Pensiunan
Skema subsidi pensiun karyawan akan dibayarkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, dan akan diberikan kepada pasangan atau keluarga dekatnya.
4 Miliki citra yang baik di masyarakat saat ini
Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000
Tips Lolos CPNS 2021 (Net)
4. Golongan IV
Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200
Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.
Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.
Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.
Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
6. Perjalanan Dinas
Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Bagaimana? Apa sudah tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?
Pantau terus Tribunjogja.com untuk mengetahui update terbaru tentang seleksinya.
(MG-Naomy A. Nugraheni/Tribunjogja.com|Bunga Kartikasari)