Twitter Beri Label Khusus Untuk Akun Pejabat di Indonesia, Ada Apa ? Berikut Penjelasannya
Twitter Beri Label Khusus Untuk Akun Pejabat di Indonesia, Ada Apa ? Berikut Penjelasannya

TRIBUNJOGJA.COM - Twitter mulai memberi penanda untuk akun resmi milik pejabat pemerintah, berikut perusahaan media yang terafiliasi dengan negara.
Setelah mendapatkan banyak masukan terkait pelaksanaan fase awalnya, Twitter memutuskan untuk memperluas pemberian label khusus ke kelompok negara dengan ekonomi paling maju di dunia atau yang kerap disebut sebagai Group of Seven (G7) dalam fase kedua.
Selain anggota G7, sejumlah negara lain juga akan mendapatkan label serupa di fase kedua, selengkapnya adalah Kanada, Kuba, Ekuador, Mesir, Jerman, Honduras, Indonesia, Iran, Italia, Jepang, Arab Saudi, Serbia, Spanyol, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Baca juga: Doa di Bulan Rajab Dalam Terjemahan Bahasa Indonesia dan Tulisan Arab
Baca juga: Ada 7 Emoji Yang Sering Disalahartikan,Emoji Terimakasih,Sedih Hingga Emoji Metal, Ini Penjelasannya
Baca juga: Ada 5 Shio Paling Hoki Minggu 14 Februari 2021, Berikut Ini Prediksinya
Negara-negara ini dipilih karena ada temuan operasi informasi terkait negara, sebagaimana dituangkan Twitter dalam laporan transparansinya.
Dalam keterangan resmi Twitter, pelabelan fase kedua rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu (17/2/2021).
Mulanya, negara-negara yang pertama kali mendapatkan label khusus di bawah nama akun ini adalah lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat.

Akun Pejabat
Akun pejabat pemerintah yang akan mendapat label khusus dari Twitter adalah yang dimiliki pemimpin negara, menteri-menteri negara, entitas kelembagaan, para duta besar, juru bicara resmi, dan pemimpin diplomatik yang sudah diverifikasi atau sudah memiliki centang biru.
"Saat ini, fokus utamanya adalah jajaran pejabat senior dan entitas yang mewakili suara resmi dari negara tersebut untuk urusan luar negeri," tulis Twitter dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (12/2/2021).
Dalam beberapa bulan ke depan, label khusus tersebut juga akan diterapkan pada akun-akun milik perusahaan media yang terafiliasi dengan negara, termasuk akun pemimpin redaksi dan staf senior media tersebut.