Kabupaten Kulon Progo
Pemerintah Kalurahan di Kulon Progo Telah Siapkan Anggaran Bila PSTKM Bakal Diperpanjang
Kalurahan Sendangsari telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 juta dari APBDes selama perpanjangan PSTKM.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di DI Yogyakarta bakal kembali dilaksanakan mulai 9-23 Februari 2021.
Namun PSTKM periode ketiga ini terfokus pada pengawasan pergerakan masyarakat di tingkat kalurahan.
Sehingga Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para lurah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama pemberlakuan PSTKM tersebut.
Menanggapi hal itu, Penanggungjawab Jabatan (PJ) Lurah Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Syamsudin mengatakan pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 juta dari APBDes selama perpanjangan PSTKM.
"Dana itu sudah kami siapkan untuk sosialisasi, patroli, penanganan dan pemakaman pasien positif covid-19 seperti pengadaan alat pelindung diri (APD)," ucapnya, Minggu (7/2/2021).
• UPDATE Covid-19 Kulon Progo: Tambahan 39 Kasus Baru Dilaporkan Hari Ini
Lebih lanjut, kata Syamsudin mengingat pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kalurahan dan dana desa sangat kecil.
Sehingga penyiapan anggaran menyesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas di pemerintah Kalurahan Sendangsari.
Sementara Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana berharap perpanjangan PSTKM itu dibuat secara rinci.
Mengingat pemberlakuan PSTKM di Kulon Progo tidak bisa disamakan dengan kota-kota besar yang notabene menimbulkan kerumunan di malam hari.
"Padahal kalau di Kulon Progo tidak ada aturan PSTKM saja juga sudah sepi," imbuh Fajar.
Kendati demikian, gugus tugas penanganan COVID-19 Kulon Progo akan tetap mengoptimalkan satgas COVID-19 di tingkat kalurahan. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)