Korban PHK Bakal Diberi Pesangon oleh Pemerintah, Begini Syarat dan Besarannya

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mengaturnya

Editor: Joko Widiyarso
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI: Di-PHK Karena Corona, Karyawati Ini Ingin Diajak Nikah 

Syarat memperoleh JKP

Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Sementara itu pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Sedangkan bila pengusaha menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

Setelahnya, pengusaha harus melunasi tinggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.

Seorang Pengunjung Perempuan Diduga Jadi Korban Catcalling Oknum Petugas Keamanan Malioboro

PHK selama pandemi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membandingkan, jumlah angkatan kerja saat ini yang mencapai sekitar 128 juta pekerja dengan angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) dinilai masih sedikit.

Ketimbang dengan pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang penghasilan per bulannya berkurang akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

"Jumlah angkatan pekerja kita 128 juta. Jika dilihat dari data BPS, banyak sekali teman-teman kita mengalami dampak pandemi ini,” tuturnya.

“Kalau dilihat dari angkanya PHK itu masih kecil, yang banyak adalah mereka yang dirumahkan dengan penghasilan yang berkurang," ucapnya.

"Ada yang berkurangnya setengah, berkurangnya 75 persen, ada yang tidak berkurang sama sekali," sambung Ida.

“Untuk mengatasi lonjakan PHK, pemerintah sepanjang tahun 2020 telah melakukan pengamanan jaringan sosial (safety net).

Di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri selama 2020, telah melakukan program bantuan subsidi upah.

WAJIB PUNYA : Berikut Tanaman Hias Yang Disebut Bakal Ngetrend di Tahun 2021

Kemudian, juga ada Kartu Prakerja yang kini berubah skemanya menjadi semi bantuan sosial. Lantaran ada insentif yang diberikan dalam program tersebut dengan nominal yang sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved