Nasional

Menteri Nadiem Makarim Resmi Tiadakan UN 2021, Kriteria Kelulusan Siswa Diganti Dengan Hal Ini

Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan untuk tahun 2021 resmi ditiadakan akibat pandemi covid-19.

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Hasan Sakri Ghozali
Pelaksaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di salah satu sekolah di Yogyakarta. dok Tribun Jogja Senin (3/4/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan untuk tahun 2021 resmi ditiadakan akibat pandemi covid-19.

Kelulusan nantinya akan diganti dengan kewajiban siswa menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Selain ujian tersebut, siswa sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai perundang-undangan.

Keputusan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021.

Ditutup 8 Februari, Berikut Tata Cara Pengisian PDSS SNMPTN 2021

Tips Agar Lolos Seleksi Administrasi Seleksi CPNS 2021, Jangan Salah Pilih Formasi Jabatan

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Sementara, kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester.

Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Nadiem Terbitkan SE Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan 2021

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved