Gebrakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini Aturan Baru Sistem Tilang Kendaraan yang Akan Diterapkan

Dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Editor: Muhammad Fatoni
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra via Kompas.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dengan memperbarui sistem tilang kendaraan.

Salah satu yang akan ditonjolkan dalam sistem baru tilang kendaraan ini adalah dengan menerapkan tilang elektronik (e-tilang).

Jendral Listyo Sigit Prabowo pun telah melakukan pembahasan terkait sistem tilang elektronik tersebut bersama jajaran dan petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Ini merupakan program yang dicanangkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Dikunjungi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Seluruh Jajarannya Soal Penanganan Covid-19 di Indonesia

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran.

Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung (Dok. DivHumas Polri)

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian. Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengaku mendukung program kepolisian tersebut.

Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

"Kita mendukung program yang akan dilaksanakan Polri yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik. Kita bersyukur. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja," tutur dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kasad Jenderal Andika Perkasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kasad Jenderal Andika Perkasa (Istimewa)

Sistem Tilang Elektronik

Untuk diketahui, Tilang Elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Sigit ingin menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang di lapangan yang selama ini dilakukan petugas.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu, Sigit sempat menargetkan Polantas kelak tak lagi menilang pelanggar lalu lintas.

Penilangan akan dilakukan sepenuhnya dengan mekanisme tilang elektronik.

Bertemu Kasad Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegaskan TNI-Polri Solid

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas Dengan Bahasa Umat

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian mengaku akan memasang 166 kamera tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tiga Polda dan empat Polresta.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni mengandalkan sistem tilang elektronik agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Ilustrasi Kamera pengawas untuk pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik
Ilustrasi Kamera pengawas untuk pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik (Tribunnews)

Tiga Polda ini yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.

Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.

Istiono menuturkan ke depannya kamera e-TLE ini akan terpasang di seluruh ruas jalan di wilayah Indonesia.

Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved