PKN STAN Gunakan UTBK Sebagai Salah Satu Syarat Seleksi Administratif SPMB 2021
Melansir laman resmi PKN STAN, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB PKN STAN tahun 2021 akan menggunakan hasil UTBK.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sekolah kedinasan pada PMB 2021.
Dikutip dari Kontan, Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) merupakan salah satu sekolah kedinasan yang telah dikonfirmasi menggunakan nilai UTBK 2021.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana LTMPT, Prof. Budi Prasetyo Widyobroto, pada peluncuran seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2021 pada 4 Januari 2021 lalu.
STAN telah melakukan Memorandum of Understanding atau MoU dengan LTMPT terkait dengan penggunaan nilai UTBK 2021.
"Karena STAN akan mengambil nilai-nilai yang ada di UTBK. Tetapi kalau berapa bobot dan apa saja yang diambil hanya teman-teman STAN yang tahu," terang Prof. Budi seoerti dikutip dari Kontan.
Penggunaan nilai UTBK oleh STAN dikarenakan untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19.
Melansir laman resmi PKN STAN, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB PKN STAN tahun 2021 akan menggunakan hasil UTBK.
Nilai UTBK yang dipakai adalah nilai dari materi ujian Tes Potensi Skolastik atau TPS.
Nilai TPS dari semua kelompok ujian yaitu Sains dan Teknologi (Saintek, Sosial Humaniora (Soshum), dan Campuran (Saintek dan Soshum) akan digunakan dalam SPMB PKN STAN 2021.
Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2021 diminta agar dapat mengikuti UTBK tahun 2021.
Baca juga: Cara Registrasi dan Verifikasi Akun Siswa di LTMPT SNMPTN 2021 via Portal.ltmpt.ac.id
Walaupun salah satu syarat administrasi sudah diumumkan, pembukaan pendaftaran SPMB PKN STAN menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait.
Pengumuman resmi SPMB di PKN STAN tahun ini akan diumumkan bersama dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah kedinasan tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.(*)