Kota Magelang

5 Fakta Mahasiswi Magang di Magelang Nekat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dilakukan di Kamar Mandi

Seorang mahasiswi magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Magelang berinisial RH (26) nekat menghabisi bayi yang baru dilahirkannya.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker
Tersangka RH (berbaju tahanan) saat melakukan rekontruksi kasus pembunuhan bayi yang digelar oleh Polres Magelang Kota di RSJ Prof Soerojo Magelang, Rabu (27/1/2021) 

"Dia ambil foto untuk kasih tahu sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan. Pacarnya juga sudah kami panggil untuk diminta keterangan. Tapi sampai saat ini belum juga datang," jelas Iptu Kadek. 

Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Senin 11 Januari lalu sekitar jam 10.15 Wib di asrama Putri Larasati Kamar No. 3 Komplek RSJ Prof dr. Soerojo Kota Magelang. 

Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fadelis Purna Timoranto sebelumnya mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada saat hari kejadian tersangka merasakan perut mules dan kemudian dia menuju ke kamar mandi dan langsung duduk di closet.

"Pada saat tersangka duduk di kloset tidak lama keluar bayi langsung jatuh di lantai kamar mandi. Posisi bayi jatuh telentang dengan kepala ke arah pintu dan langsung menangis.

Setelah bayi keluar dan jatuh di lantai kemudian tali pusar langsung diputus dengan cara ditarik menggunakan tangan kanan dan tangan kiri. Karena tersangka malu kalau ketahuan orang lain telah hamil dan melahirkan bayi, kemudian mulut bayi disumbat menggunakan kapur barus yang ada di tolilet selanjutnya leher bayi dicekik dengan menggunakan tangan kanan sampai meninggal dunia," ujarnya. (

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved