Kota Magelang
5 Fakta Mahasiswi Magang di Magelang Nekat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dilakukan di Kamar Mandi
Seorang mahasiswi magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Magelang berinisial RH (26) nekat menghabisi bayi yang baru dilahirkannya.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang mahasiswi magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Magelang berinisial RH (26) nekat menghabisi bayi yang baru dilahirkannya.
Kasus pembunuhan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan apapar kepolisian.
Untuk melengkapi berkas perkara, Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota menggelar rekontruksi pembunuhan bayi tersebut.
Rekonstruksi dilaksanakan di RSJ Prof Soerojo, Magelang dengan menghadirkan tersangka secara langsung.
Berikut fakta-fakta pembunuhan bayi yang dilakukan oleh mahasiswi magang tersebut :
1. Polisi Gelar Rekonstruksi
Pelaku pembunuhan anak sendiri, RH dihadirkan oleh penyidik dalam rekontruksi yang dilaksanakan di RSJ Soerojo pada Rabu (27/1/2021) siang.
Pelaku dibawa ke lokasi rekontruksi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Selepas turun dari mobil tahanan kepolisian, tersangka langsung mengenakan penutup kepala untuk memulai proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Ada beberapa adegan yang dipraktikkan oleh tersangka di dalam kamar nomor 3 asrama putri Larasati di RSJ Prof Soerojo. Hampir sebagian besar adegan diperagakannya di dalam kamar mandi.
2. Lakukan 13 Adengan
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat hasil keterangan tersangka dan para saksi serta memperjelas duduk perkara kasus pembunuhan bayi itu.
"Total ada 13 adegan yang diperagakan tersangka mulai saat bayi lahir kemudian saat dia mencekiknya hingga meninggal dan saat dia memasukkan jenazah bayi ke koper hingga diketahui oleh petugas rumah sakit," jelas Iptu Kadek.
Dalam rekontruksi kasus, terungkap pula bahwa korban berusaha untuk memutuskan tali pusar bayi dengan cara menariknya sekuat mungkin.
Hal itu disebut Kasat Reskrim juga diperkuat oleh pernyataan dari Biddokkes Polda Jateng yang ikut serta memeriksa kondisi tersangka.