Pengakuan Kristen Gray yang Akhirnya Dideportasi dari Indonesia
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Namun, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray menyebut, dia dideportasi karena komentarnya mengenai LBGT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Gray.
Isi twit Gray dianggap menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, sebelumnya mengatakan Gray menyebut Bali memberikan kenyamanan terhadap LGBT.
Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan.
Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Hal ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Alasan Deportasi
Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat
. Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
(KOMPAS.COM/IMAM ROSIDIN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Kristen Gray: Visa Tidak Overstay dan Tidak Bekerja Mencari Uang di Indonesia"