Gowes Keliling Kota Magelang, Wali Kota Sigit Pantau Pelaksanaan PPKM

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito bersepeda di beberapa titik PPKM Kota Magelang untuk memberikan sosialisasi secara langsung.

Penulis: APS | Editor: MGWR
DOK. Pemerintah Kota Magelang
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito dan jajarannya bersepeda memantau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di titik-titik strategis, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.com – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memantau langsung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di titik-titik strategis di Kota Magelang pada Selasa (12/1/2021).

Dalam memantau, Sigit bersama jajarannya mengendarai sepeda berkeliling sejumlah titik yang menjadi target operasi PPKM Kota Magelang.

Beberapa tempat tersebut di antaranya Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota di Jalan Cempaka, Alun-Alun Kota Magelang, Taman Badaan, Jalan Pemuda (Pecinan), dan Kantor Wali Kota Magelang.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Jumat (15/1/2021), Sigit menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Kota Magelang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021.

“Pelaksanaan juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baik Inmendagri dan SE Gubernur Jateng tersebut, sambung Sigit, sudah diteken secara resmi dan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Adapun pada kegiatan gowes tersebut, Sigit ingin melihat secara langsung pelaksanaan PPKM pada hari kedua.

Acara gowes itu, menurut perkataan Sigit, merupakan salah satu bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat agar PPKM dilaksanakan dengan baik dan benar.

"Saya memantau langsung di lapangan, memberi pemahaman rakyat agar PPKM dipatuhi. Di dalam PPKM ada ketentuan-ketentuan, misalnya pedagang boleh berjualan tapi terbatas,” paparnya.

Adapun untuk mewujudkan PPKM yang teratur, kata Sigit, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang  bahkan mengatur tempat duduk dan membatasi jam operasional tempat berjualan.

“Termasuk angkringan dan PKL yang harus tutup awal, yakni sampai jam sepuluh malam. Biasanya kan bisa sampai subuh,” ujarnya.

Sigit menerangkan pun, selama pelaksanaan PPKM, sejumlah fasilitas umum ditutup total, terutama di kawasan alun-alun.

Fasilitas yang dimaksud yakni arena bermain anak, tempat fitness outdoor, kegiatan melukis anak-anak dan dancing fountain

Sigit menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19 yang terus meningkat di Kota Magelang. Masyarakat diminta untuk mematuhi PPKM.

"PPKM ini memberi kelonggaran agar ekonomi tetap berjalan. Tapi kami juga akan pantau pelaksanaannya. Kalau ada yang tidak patuh tentu ada sanksi bertahap, bisa sampai kami tutup," ucap Sigit.

Sebagai informasi, pemberlakukan PPKM di Kota Sejuta Bunga ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pascalibur panjang akhir tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved