BLT Kemensos 2021 Sebesar Rp3 Juta untuk PKH, Syarat Mendaftar dan Kriterianya

Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Editor: Iwan Al Khasni
kemensos.go.id
Ilustrasi penerima Program Keluarga Harapan 

Tribunjogja.com -- Program Keluarga Harapan (PKH) yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Syarat mendaftar BLT PKH 2021

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca juga: LOGIN eform.bri.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2021

Baca juga: CEK Data Penerima BLT Kemensos via dtks.kemensos.go.id, Siapkan Syarat Ini

Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta

Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:

1. Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Nominal bantuan PKH 2021 terbaru

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal bantuan PKH 2021 terbaru (Rp)/Tahun:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

 BLT untuk ibu hamil dan balita

Berikut cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita:

- Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved