CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini adalah penjelasan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat pendaftaran dan formasi prioritas untuk CPNS 2021.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 ditargetkan akan dibuka pada bulan April hingga Mei.
Tapi, para calon pelamar masih harus bersabar lantaran pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.
Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.

Untuk mendaftar CPNS, diperlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para pendaftar.
Berkaca dari seleksi CPNS tahun 2019, ada setidaknya enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat sesi pendaftaran.
Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS formasi 2019, yang dapat dijadikan gambaran:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib disiapkan saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda lebih baik menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Baca juga: UPDATE Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Lengkap dengan Aturan Penempatan Guru Lulus Seleksi
Sementara untuk formasi, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.
Setidaknya, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian, tenaga kesehatan juga menjadi prioritas.
Hal ini mengingat Indonesia juga mulai kekurangan tenaga kesehatan untuk menyelamatkan pandemi.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)