Perlindungan Data Pengguna WhatsApp
WhatsApp Kumpulkan Data Pribadi Pengguna, Kominfo Panggil Perwakilan Regional Asia Pasifik
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) pun mempertanyakan seputar perlindungan data pribadi pengguna WhatsApp jika pengumpulan data pribadi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - WhatsApp menerapkan kebijakan baru, salah satunya adalah penggunaan data pribadi pengguna yang menjadi hak penuh WhatsApp.
Hal itu tercantum dalam pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi bagi para pengguna WhatsApp.
WhatsApp bahkan sudah memulai memberikan notifikasi terkait kebijakan baru tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) pun mempertanyakan seputar perlindungan data pribadi pengguna WhatsApp jika pengumpulan data pribadi pengguna yang dikumpulkan pihak WhatsApp tersebut.

Baca juga: Peraturan WhatsApp Terbaru yang Bikin Pengguna Ketar-ketir
Kominfo kemudian memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik hari ini, Senin (11/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal mengenai perlindungan data pribadi pengguna, termasuk soal kebijakan baru WhatsApp.
Belum lama ini, WhatsApp memang mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.
Salah satunya adalah kebijakan soal pemrosesan data pengguna dan pemberian hak penuh pada WhatsApp untuk menggunakan data-data tersebut.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, pihak WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.
Baca juga: Ada Telepon WhatsApp Web, Bocoran Fitur Terbaru WhatsApp Tahun 2021
Johnny meminta WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Johnny juga meminta WhatsApp agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Diminta patuh hukum perlindungan data pribadi

Baca juga: Daftar Ponsel iPhone dan Android yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Lagi Per 1 Januari 2021
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Kominfo meminta WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
Ia juga menekankan agar WhatsApp melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi.
Kendati demikian, Johnny tidak merinci seperti apa maksud dari pendaftaran sistem elektronik tersebut. Dia juga tidak menjelaskan apa sanksi untuk WhatsApp jika tidak memenuhi permintaan dari Kominfo.
"Ada berbagai platform media sosial yang tersedia. Kominfo meminta masyarakat agar semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," pungkas Johnny.
Sebelumnya, WhatsApp mulai memberikan pemberitahuan kebijakan baru ini kepada para pengguna.
WhatsApp menjelaskan akan meneruskan informasi pengguna yang bersifat pribadi seperti lokasi, alamat IP perangkat, dan daftar kontak.

Bahkan, sejumlah data mengenai perangkat milik pengguna juga dikumpulkan.
Seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi browser, jaringan seluler, serta informasi koneksi termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP.
Kebijakan baru ini juga menyatakan bahwa WhatsApp akan tetap bisa melacak lokasi pengguna meskipun tidak mengaktifkan fitur lokasi/GPS di perangkat.
WhatsApp akan mengumpulkan alamat IP dan informasi lain seperti kode area dan nomor telepon untuk memperkirakan gambaran lokasi secara umum.
(*/ Tribun Jogja )
Artikel tayang di https://tekno.kompas.com/read/2021/01/11/19230077/kominfo-minta-whatsapp-transparan-soal-data-pengguna-yang-dikumpulkan?page=all#page2