Setelah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ucap Permohonan Maaf Lagi
Setelah diperiksa sekitar 10 jam, Gisel kembali menyampaikan permohonan maaf di depan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu di kedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*/)
Artikel tayang di https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/08/201245266/setelah-diperiksa-gisel-kembali-ucapkan-permintaan-maaf