SMS Vaksin Covid-19 dan Penjelasannya

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS yang dikirimkan masih berupa SMS pemberitahuan.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
IST
Ilustrasi vaksin covid 19 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rencana vaksinasi Covid-19 sedang ramai jadi perbincangan masyarakat.

Prioritas ditujukan kepada mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 yakni tenaga kesehatan disusul TNI dan Polri, juga para guru.

Kabarnya, vaksinasi akan dilakukan paling cepat pertengahan Januari 2021 ini.

Warga yang mendapat jatah vaksin kabarnya akan mendapat pesan singkat atau SMS dari Kementerian Kesehatan.

Ya, Kementerian Kesehatan disebutkan akan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 mulai, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Terkait hal tersebut, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS yang dikirimkan pada hari ini, Kamis (31/12/2020) masih berupa SMS pemberitahuan.

“Hari ini baru SMS edukasi, mengingatkan bahwa kita mau mulai melaksanakan vaksinasi. Siap-siap jaga kesehatan, terus nanti diminta berpartisiasi saat proses vaksinasi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com,
Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan, SMS yang akan dikirimkan tersebut belumlah berupa SMS untuk pendaftaran.

“Belum mulai SMS pendaftaran. Edukasi dulu, kalau sudah edukasi baru nanti kalau sudah mendekati (waktu vaksinasi) baru pendaftaran,” katanya lagi.

Pilihan tempat vaksinasi Ia menjelaskan, untuk SMS pendaftaran yang dikirimkan setelah SMS edukasi tersebut, berupa link untuk registrasi.

“Jadi mengisi form di situ, menyatakan kondisi kesehatannya kemudian nanti ada anjuran kalau misalnya harus ke puskesmas atau rumah sakit dulu untuk memastikan dia layak atau tidak supaya saat waktu yang ditentukan (untuk vaksin) dia sudah siap,” ungkapnya.

Ia melanjutkan nantinya akan ada pilihan tempat vaksinasi beserta tanggal, waktu dan tempat.

Lebih lanjut ia menyebut pengirim SMS nantinya adalah “Kemenkes” atau “Kominfo” atau “ Vaksin Covid-19”.

Dirinya menerangkan, vaksinasi tahap pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Kemenkes memperikarakan vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Namun ia menekankan hal tersebut tergantung dari izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Adapun terkait dengan aturan vaksin, ia menyebut hal ini adalah partisipasi wajib yang dianjurkan untuk diikuti.

“Jadi misal dapat SMS kemudian tak membalas di level babinsa atau babimkamtibmas, akan menanyakan kenapa tidak merespons,” kata Nadia.

Ia mengingatkan bahwa vaksin keamanannya sudah terjamin, sehingga menurutnya sebaiknya masyarakat lebih takut virus corona dibandingkan dengan vaksin.

Peraturan Menkes Mengutip Kepmenkes RI Nomor H.K.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pengiriman SMS blast hari ini dilakukan untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Secara lengkap berikut bunyi aturan tersebut:

Kesatu: Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua: Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketiga: Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020.

Keempat: Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kelima: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia. Keenam: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya diberitakan, gelombang kedatangan vaksin covid-19 mulai datang lagi.

Sebanyak 1,8 juta vaksin Sinovac dari Tiongkok disebut akan tiba hari ini atau menjelang malam pergantian tahun baru 2021.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dengan kedatangan tersebut berarti saat ini sudah ada 3 juta vaksin Sinovac di Indonesia.

“Diplomasi kita terus bergerak untuk membuka akses kerjasama dengan berbagai pihak, baik melalui track bilateral maupun multilateral bagi pengadaan vaksin,” kata Menlu dalam konferensi pers Rabu (30/12/2020).

Pemerintah juga kembali mengamankan supply vaksin Astra Zeneca dan Novavax yang masing-masing jumlahnya mencapai 50 juta dosis.

Untuk itu, pemerintah melakukan penandatanganan pengamanan suplai vaksin tersebut secara virtual dari kantor Bio Farma, Bandung.

Retno mengatakan Indonesia akan terus mengawal pengamanan akses vaksin melalui mekanisme COVAX-AMC (Advance Market Commitment ) dengan range perkiraan perolehan adalah 3-20% jumlah penduduk. Untuk itu, diplomasi Indonesia dari track multilateral akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan WHO, GAVI.

“Kita terus akan kawal proses ini,” kata Menlu.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik pembelian vaksin oleh Biofarma dari dua perusahaan besar dunia asal Kanada- Amerika satu lagi dari Inggris- Eropa, agar ada variasi untuk rakyat Indonesia atas produk-produk vaksin yang bisa digunakan.

Ia melanjutkan, tahap pertama penyediaan dan prosedur vaksin ditargetkan rampung pada minggu pertama dan kedua Januari 2021.

Sehingga Kementerian Kesehatan bisa masuk ke tahap kedua bagaimana mendistribusikan ke seluruh pelosok Indonesia dalam waktu singkat.

"Untuk tenaga kesehatan, tenaga publik, penduduk Indonesia dan yang paling kompleks nantinya adalah tahap terakhir bagaimana penyutikan di seluruh titik pelayanan kesehatan di Indonesia," ungkap Budi.

Menkes Budi menyebutkan proses persetujuan vaksin Covid-19 di Indonesia, diproyeksikan akan selesai dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin Salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved