Bupati Kulon Progo Terbitkan Perbup Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Covid-19 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Miftahul Huda
Bupati Kulon Progo Sutedjo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo. 

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Baning Rahayujati mengatakan peraturan itu merupakan perubahan atas Perbup nomor 48 tahun 2020.

Ada 3 pasal perubahan yang terdapat di Perbup nomor 78 Tahun 2020.

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Bulan Mei Idul Fitri

Baca juga: Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Vaksinasi COVID-19, Pakai Website PeduliLindungi

Di antaranya Pasal 9 tentang penanganan orang dengan RT-PCR Positif, pasal 11 tentang penanganan kontak erat dengan RT-PCR Positif dan pasal 17 tentang pelaksanaan isolasi mandiri orang dengan RT-PCR positif tanpa gejala atau dengan gejala ringan. 

Ia menjelaskan bahwa perubahan Pasal 9 dalam penanganan orang dengan RT-PCR Positif dilakukan secara mandiri di rumah warga ataupun shelter kalurahan maupun kapanewon. 

Sementara untuk penanganan kontak erat dengan RT-PCR Positif di dalam pasal 11 akan dibagi menjadi dua yaitu kontak erat dan kontak tidak erat. 

Untuk kontak erat yang tidak memiliki gejala, puskesmas melakukan edukasi untuk isolasi mandiri juga tidak perlu melakukan pengambilan swab untuk pemeriksaan RT-PCR. 

"Kalau kontak erat dengan gejala, Puskesmas melakukan swab untuk pemeriksaan PCR dan pasien menjalani isolasi mandiri sampai dengan hasil swab diketahui," imbuhnya, Jumat (1/1/2021). 

Lebih lanjut, kata dia untuk penanganan kontak tidak erat puskesmas hanya melakukan edukasi penerapan protokol kesehatan (proses). 

Baca juga: Inter Milan Cari Sponsor Baru Penganti Pirelli? Evergrande, Hisense atau Samsung?

Baca juga: BURSA Transfer Pemain Liga Inggris 2021, Bek Kiri Arsenal Dipinjamkan ke Schalke 04

Sedangkan untuk pelaksanaan isolasi RT-PCR positif tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang terdapat di dalam pasal 17 maka isolasi dilakukan 10 hari sejak sampel swab diambil. 

"Untuk gejala ringan maka ditambah 3 hari sejak gejala hilang. Setelah masa isolasi mandiri selesai makan tidak perlu dilakukan swab ulang serta yang bersangkutan dinyatakan telah selesai isolasi dengan dikeluarkan surat keterangan selesai isolasi," terangnya. 

Terlebih dengan adanya perubahan Perbup ini maka akan ada pelaporan yang membedakan antara pasien yang sembuh. 

Artinya pasien dengan hasil swab ulang negatif dan selesai isolasi di mana pasien tersebut tanpa dilakukan swab untuk pasien dengan gejala ringan atau tanpa disertai gejala sudah memenuhi syarat selesai menjalani isolasi. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved