Jawa Tengah
Cabai Rawit Dicat Warna Merah Beredar di Pasar Tradisional di Banyumas, Polisi Langsung Turun Tangan
Cabai Rawit Dicat Warna Merah Beredar di Pasar Tradisional di Banyumas, Polisi Langsung Turun Tangan
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Cabai rawit yang diduga dicat warna merah mirip cat kayu ditemukan di sejumlah pasar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Cabai rawit yang diduga diberi cat tersebut ditemukan di tiga pasar tradisional yakni Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang.
Cabai rawit berpewarna bukan pewarna makanan tersebut ditemukan pada Selasa (29/12/2020) kemarin.
"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Suliyanto mengatakan, petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.
"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.
Dugaan tersebut, kata Suliyanto, juga diperkuat karena pewarna tersebut tidak bisa larut dalam air dan alkohol.
"Sehingga penampakannya seperti cat kayu. Untuk kandungan kimianya belum dapat kami ketahui, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan uji laboratorium," ujar Suliyanto.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah 1 Purwokerto Arif Budiman mengatakan, setelah adanya temuan itu, sisa cabai di tangan pedagang telah ditarik oleh pemasok.
"Untuk Pasar Wage hari ini setelah juragannya dilapori ada cabai yang dicat terus ditarik semuanya oleh pemasok. Hari ini saya mengecek sudah bersih," kata Arif.
Baca juga: Viral Tawarkan Jasa Teman Kencan Saat Tahun Baru, Pemuda di Magelang Hanya Pilih Satu Wanita
Baca juga: 10 Inspirasi Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 untuk Mantan, Bakal Ingatkan Kenangan Indah Masa Lalu!
Polisi Turun Tangan
Polisi turun tangan menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Yosua mengatakan, polisi telah memanggil empat pedagang.
Rencananya, polisi akan meminta keterangan pemasok cabai tersebut.
"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Yosua.
Polisi dan Badan POM Purwokerto akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.
"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yosua.
Dari tangan pedagang, polisi telah menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabai Rawit Dicat Merah Ditemukan di Banyumas, Polisi: Diduga Berasal dari Temanggung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Cabai Rawit Dicat Merah di 3 Pasar di Banyumas, Mirip Cat Kayu, Tak Bisa Larut