Mulai 2021, ASN Akan Terima Gaji Minimal Rp9 Juta per Bulan, Ini Penjelasan Menpan RB

Mulai tahun depan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji minimal Rp 9 juta per bulan.

Editor: Muhammad Fatoni
setneg.go.id
Ilustrasi PNS 

Saat ini masih banyak pesantren yang tidak memiliki sarana dan prasarana memadai dan membutuhkan bantuan dana tambahan.

Karena itu, dia mendukung dan mengapresiasi Gerakan Wakaf Uang ASN yang digelar oleh Kemenag.

Tjahjo berharap jajarannya bisa melakukan hal serupa.

"Sekarang problem kita juga sama, kita banyak masjid besar, musala mungkin kementerian agama memahamilah masih banyak pondok pondok pesantren kita di Jawa Timur khususnya, di NTB, itu belum terpenuhi infrastrukturnya, saya kira itu bisa dibangun dalam konteks ini," ucapnya. (tribun network/rin/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved