Jakarta
Polisi Sita 201 Kg Sabu dari Mobil Ayla, 2 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk
Polisi Sita 201 Kg Sabu dari Mobil Ayla, 2 Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ratusan kilogram sabu-sabu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam penggrebekan sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Tanah Abang pada Selasa (22/12/2020) tengah malam.
Dalam penggrebekan tersebut, dua pelaku sindikat narkoba internasional berhasil diamankan.
Sementara barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka sebanyak 201 kilogram sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap ini.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, Selasa, seperti dikutip Kompas TV.
Hendro menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional itu.
"Saat ini tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku.
Kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain yang masih dalam penyidikan keberadaannya," kata Hendro.
Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Baca juga: Tendangan Sakti Bocah 12 Tahun di Baubau Gagalkan Aksi Penjambretan, Pelaku Langsung Tersungkur
Baca juga: Polisi Kembali Panggil Gisel untuk Pemeriksaan Tambahan
Pakai Kode 555

Yusri mengatakan, ada kode pada kemasan 201 kilogram sabu yang disita di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Pada kemasan itu terdapat tulisan angka "555" yang diyakini memiliki arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.
"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Yusri mengatakan, kode itu serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2019 lalu.
"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kode 555, Polisi Sebut 201 Kilogram Sabu yang Disita di Petambutan dari Timur Tengah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Sindikat Narkoba di Petamburan, 201 Kilogram Sabu Disita