Trase Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap Berdampak Pada Lima Kecamatan di Kulon Progo

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini masih menunggu kelanjutan perencanaan desain jalan tol trase Yogyakarta-Cilacap.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Jasa Marga
Tol Yogyakarta-Bawen-Solo 

- Perencanaan Desain Jalan Tol Trase Yogyakarta-Cilacap

- Lima Kecamatan Wilayah Kulon Progo yang Terdampak

Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol (Jasa Marga)

TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini masih menunggu kelanjutan perencanaan desain jalan tol trase Yogyakarta-Cilacap.

Segmen Yogyakarta-Kulon Progo sebagai penghubung Kota Yogyakarta dengan bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dari tim pengadaan lahan.

Setelah proses penetapan lokasi diselesaikan oleh tim pengadaan lahan, pemerintah DIY berharap awal Tahun 2021 sudah dapat menerima desain penetapan lokasi untuk diterbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) di jalur tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tahapan proyek tol segmen Yogyakarta-YIA masih terus berjalan.

Saat ini tim satuan kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR terus berupaya menentukan jalur yang sesuai dengan harapan.

Jalur Yogyakarta-YIA termasuk ke dalam seksi III yakni Gamping-Purworejo dengan panjang jalan sekitar 30,77 kilometer dengan Kulon Progo sendiri terdapat lima kecamatan yang terdampak antara lain Kecamatan Sentolo, Nangulan, Wates, Kokap, dan Temon sebagai perbatasan DIY-Jawa Tengah.

"Ini sedang proses penetapan lokasi (penlok) kalau setelah itu ya kami akan terbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL)," kata Aji, Kamis (3/12/2020).

Disinggung mengenai beberapa tanah yang menjadi kendal di segmen tersebut, Aji menyerahkan sepenuhnya proses penetapan lokasi itu kepada tim Satker.

Ia berharap awal Tahun 2021 IPL untuk segmen Yogyakarta-Cilacap dapat diterbitkan oleh pemerintah DIY.

"Pasti teman-teman sangat berhati-hati menentukan jalurnya. Kalau mantep dengan pekerjaannya. Pasti perencana itu menghindari sedikit mungkin terhadap menabrak rumah, kampus, masjid, dan pasar itu akan dihindari. Ya mudah-mudahan 2021 IPL sudah terbit," tegas aji.

Jalan Tol Yogyakarta-Solo

Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten bakal berdampak kepada 5 rumah ibadah dan 5 tempat pemakaman umum (TPU).

Hal itu dipaparkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono saat ditemui Tribunjogja.com, di Desa Kapungan, Selasa (1/12/2020).

Ia mengatakan, 5 rumah ibadah yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo tersebut berupa masjid dan musala.

"Untuk di Kabupaten Klaten itu ada sekitar 5 rumah ibadah yang terdampak sedangkan untuk pemakaman itu juga ada sekitar 5 TPU," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan.

Seorang pengendara sepeda motor melintas di sekitar patok kuning Jalan Tol Yogyakarta-Solo yang berada di Desa Kauman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (24/11/2020).
Seorang pengendara sepeda motor melintas di sekitar patok kuning Jalan Tol Yogyakarta-Solo yang berada di Desa Kauman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (24/11/2020). (Tribunjogja/ Almurfi Syofyan)

Ia mengatakan, untuk proses ganti rugi rumah ibadah tersebut akan dilakukan oleh pihak takmir masjid dengan cara berkoordinasi bersama pihak Pengadilan Agama (PA) Klaten.

Sementara untuk, TPU yang ikut terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo, panitia pengadaan tanah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dimana lokasi TPU berada.

"Untuk tanah rumah ibadah, nanti pihak takmir akan koordinasi dengan Pengadilan Agama. Kalau tanah makam itu kan punya pemerintah, jadi koordinasinya dengan pemerintah desa setempat," tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk biaya pemindahan makam ke lokasi yang baru, nantinya juga akan ditanggung oleh panitia pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo.

"Untuk biaya pemindahan seperti tahlilan dan sebagainya nanti dari PPK," imbuhnya.

Kemudian, Sulistiyono merinci, untuk Kabupaten Klaten sendiri berdasarkan data sementara terdapat 4071 bidang tanah yang diterjang tol Yogyakarta-Solo.

Ribuan bidang tanah itu tersebar di 51 desa kelurahan dari 10 kecamatan di Kabupaten Bersinar.

"Di Klaten data sementara 4071 bidang yang terdampak. Tapi itu data sementara ya, sebab saat diukur di lapangan justru datanya bisa lebih, kemarin itu mencapai sekitar 4900 bidang yang terukur," imbuhnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, dari 51 desa itu, 5 desa di antaranya telah melaksanakan musyawarah ganti rugi tanah terdampak tol.

Adapun lima desa yang sudah merampungkan proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten yakni, Desa Kahuman 120 bidang, Sidoharjo 100 bidang, Polan 2 bidang, Mendak 24 bidang dan Sidomulyo 36 bidang.

Sulistiyono mengungkap, jika sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa yang tanahnya ikut diterjang pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak tol.

"Kalau di kalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya.

Ia mengatakan, adapun 2 persen warga dari lima desa yang belum setuju karena sisa tanahnya masih berada di atas 100 meter persegi.

"Kemarin itu ada yang tidak setuju karena sisa tanah, karena sisa tanahnya masih di atas 100 meter persegi. Jadi perlu tim khusus. Jadi kalau tanahnya tidak bisa di pakai buat pertanian lagi, maka nanti ada tim yang akan menilai," ucapnya.

Sulistiyono menjelaskan, warga yang belum setuju yakni di Desa Kahuman ada satu bidang dan Desa Sidomulyo dua bidang.

Sementara untuk Desa Sidoharjo, Polan dan Mendak 100 persen setuju dengan musyawarah penggantian tanah terdampak tol pekan yang telah digelar sejak pekan lalu itu.

Ia menambahkan, jika semua warga dari lima desa yang telah setuju dengan ganti rugi pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo pada sesi satu tahun anggaran 2020 itu akan segera mendapatkan ganti kerugian melalui rekening masing-masing.

"Pembayaran ganti ruginya melalui rekening dan akan dibayarkan pada akhir Desember 2020 ini," tandasnya. ( Tribunjogja.com | Scp | Mur )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved