Jawa
Langgar Rambu Perlintasan KA, Pengguna Jalan Bisa Didenda hingga Rp750 Ribu
Jika seandainya sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang setiap pengguna jalan diwajibkan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu perlintasan kereta api bisa didenda hingga Rp750 ribu.
Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk tertib dan selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas jika hendak melintas di perlintasan sebidang.
"Aturan itu telah diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Kami imbau pengguna jalan untuk disiplin," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Klaten, Jumat (4/12/2020).
Ia mengatakan, jika seandainya sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang setiap pengguna jalan diwajibkan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
"Lihat kanan-kiri pastikan tidak ada kereta yang melintas jika ada kereta melintas maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta," jelasnya.
Baca juga: Sejumlah Warga Klaten Terima Ganti Rugi Miliaran dari Lahan Tol Yogya-Solo, Ini Pesan PJs Bupati
Aturan itu, kata dia, juga sesuai oleh UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang menyatakan bahwa pada berpotongan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pantauan Tribunjogja.com di lokasi Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang di JPL 281 Klaten, selain PT KAI Daop 6 Yogyakarta, turut hadir juga PT KCI, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan stake holder terkait.
Sosialisasi dilakukan dengan cara membentangkan spanduk imbauan, lalu membagikan brosur kepada pengguna jalan yang melintas agar mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang yang ada.
Supriyanto berharap, dengan adanya sosialisasi keselamatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir.
"Selain itu, perjalanan KA maupun KRL yang akan beroperasi nantinya dapat aman dan lancar," tandasnya. (Tribunjogja.com)