Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional

Melalui Keputusan Presiden, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Editor: Gaya Lufityanti
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJOGJA.COM - Melalui Keputusan Presiden, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Diketahui, tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, penetapan Pilkada sebagai hari libur dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Berikut Tanggal, Jadwal Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam menyambut pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Jumat (27/11/2020).

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi hari libur nasional.

"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," kata Hasyim seperti dikutip dari berita Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Hasyim mengatakan, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020.

Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved