DKI Jakarta
Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta Selama 2 Pekan
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari kedepan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari kedepan.
Perpanjangan PSBB Transisi di DKI Jakarta akan dimulai 23 November sampai 6 Desember mendatang.
Keputusan memperpanjang PSBB Transisi ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nomor 1.100 tahun 2020.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang, Kasus Baru Tambah 171, Terbanyak Kecamatan Grabag
Baca juga: Update Covid-19 DIY Minggu 22 November 2020, Tambah 77 Kasus Baru, Total jadi 5137
Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.
Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," kata Anies.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020
