KABAR BAIK bagi Guru Honorer: Dari Peluang Jadi ASN Lewat Jalur PPPK hingga Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa seluruh guru honorer berkesempatan bisa melakukan tes online pada 2021 untuk dapat menjadi ASN.

Editor: Joko Widiyarso
https://sscndata.bkn.go.id
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar baik bagi guru hononer di Indonesia. Mereka berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa seluruh guru honorer berkesempatan bisa melakukan tes online pada 2021 untuk dapat menjadi ASN.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK. Pengangkatan akan dilakukan pada tahun depan.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020), dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com.

Bila guru honorer lulus menjadi ASN PPPK, kata Nadiem, tingkat kesejahteraannya akan meningkat. Pasalnya, gaji yang diperoleh akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011).
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011). ((KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO))

Dia menegaskan, langkah pengangkatan itu merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

"Kita rangkul guru honorer, itu bukti kita hadir dan berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer," terang dia.

Sehari yang lalu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lewat laman Twitter resminya menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK pada tahun 2021.

Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri agar bisa lolos tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Maka dari itu, dia mengharapkan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) baru mengajukan sekitar 200.000 guru PPPK.

Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

Bantuan Rp 1,8 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim saat meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS di Lingkungan Kemendikbud.
Mendikbud Nadiem Makarim saat meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS di Lingkungan Kemendikbud. (Webinar Kemendikbud)

Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarin juga meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan.

Nadiem mengatakan, bantuan tersebut bakal diberikan kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

Bantuan tersebut diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.

"Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada 2.034.732 juta orang, yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Ini termasuk swasta, mereka berhak mendapat bantuan pemerintah, termasuk 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, subsidi upah diberikan untuk membantu para tenaga honorer yang mengalami tekanan di tengah situasi pandemi. Pasalnya, para guru menghadapi beragam gejolak dalam menjalankan tugas, baik dari sisi pembelajaran maupun ekonomi.

Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk program BSU ini.

"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. Dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya.

Syarat dan cara cek penerima BLT

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Syarat penerima bantuan Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berstatus bukan sebagai PNS.

Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. (Kompas.com/Dian Ihsan/Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim: Mulai 2021, Guru Honorer Bisa Jadi ASN Jalur PPPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved