Jawa
Gunakan Knalpot Brong, 12 Sepeda Motor di Klaten Ditertibkan Polisi
Belasan kendaraan sepeda motor itu juga ditilang karena melanggar peraturan yang berlaku dan juga untuk memberikan efek jera bagi para pengendaranya.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua belas sepeda motor disita Polres Klaten, karena menggunakan knalpot brong dan membuat bising serta mengganggu kenyamanan masyarakat pada Minggu (15/11/2020).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten mengintensifkan operasi knalpot brong agar menciptakan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bersinar.
"Total ada 12 sepeda motor yang kita amankan," ujar Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman, pada Tribunjogja.com, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan, tidak hanya diamankan di Mapolres Klaten, 12 kendaraan sepeda motor itu juga ditilang karena melanggar peraturan yang berlaku dan juga untuk memberikan efek jera bagi para pengendaranya.
"Semua sepeda motor kita tilang," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Penambahan 201 Kasus Covid-19 Positif Baru di Klaten dalam Sehari
Bobby melanjutkan, belasan sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah kecamatan yanga ada di Klaten seperti Kecamatan Karangdowo, Trucuk, Pedan dan Bayat.
Sementara itu, Kapolsek Bayat, Iptu Suharto saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya menertibkan dua unit sepeda motor yang mengenakan knalpot brong pada Minggu (15/11/2020).
"Ada dua unit yang kita tertibkan. Di daerah Paseban. Semuanya sudah kita serahkan ke Satlantas Polres Klaten untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya
Sedangkan Kapolsek Klaten Utara, AKP Sugeng Handoko mengatakan jika pihaknya menertibkan sebanyak 3 unit sepeda motor yang mengenakan knalpot brong pada Minggu (15/11/2020).
"Tiga unit itu, ditertibkan di daerah Senden, Ngawen sama Jebugan, Klaten Utara. Semua barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gunakan-knalpot-brong-12-sepeda-motor-di-klaten-ditertibkan-polisi.jpg)