Cara Mendapatkan Bantuan Tunai saat Pandemi Covid-19
Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan UKM Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak pandemi Covid-19 menghampiri Indonesia, berbagai bantuan mulai dari sembako hingga tunai telah dibagikan.
Pada awal pandemi Covid-19, dana triliunan rupiah itu dikucurkan untuk program jaring pengaman sosial.
Berbagai bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.
Pertama adalah bantuan sosial berupa paket sembako, kemudian bantuan sosial tunai, BLT Dana Desa, bantuan listrik gratis, Kartu Prakerja, subsidi gaji karyawan dan BLT usaha mikro kecil.
Ramainya bantuan untuk UMKM yang diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, kini makin banyak pelaku usaha mikro kecil mengajukan bantuan.
Nah, Facebook kembali membuka pendaftaran untuk Program Dana Bantuan UKM Indonesia. Hal ini seiring dengan antusiasme yang tinggi dari pelaku UKM di Indonesia yang mendaftar.
Sebelumnya Facebook telah menyalurkan bantuan program Rp 12,5 miliar kepada UKM Indonesia pada awal Oktober lalu.
Menurut siaran pers Facebook, Kamis (22/10/2020), pelaku UKM sudah bisa mendaftar mulai hari ini hingga 2 November 2020.
Program dana bantuan tersebut tersedia untuk pelaku UKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Pelaku UKM wajib memiliki 2 - 50 karyawan,
2. Telah menjalani usaha lebih dari 1 tahun
3. Sedang menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut apakah memenuhi syarat pendaftaran atau tidak, serta ingin mendapatkan informasi seputar pendaftaran program dana bantuan, bisa mengunjungi websitenya di https://www. facebook.com/business/boost/grants.
Dalam program ini Facebook bermitra dengan Deloitte Consulting dan Goodera untuk meninjau pendaftar yang masuk, menyeleksi UKM, dan mendistribusikan dana bantuan kepada UKM terpilih.
Tak hanya itu, Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook.
Mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan.
Pemilik UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.
Untuk mengakses Facebook Grants Application Page, bisa mengunjungi https://www. facebook.com/business/boost/grants, dan apabila ingin mengakses Business Resource Hub, melalui website https://www.facebook.com/business/resource. Sementara untuk mengakses Free Facebook Webinars, melalui https://www.facebook.com/business/boost/webinars-online-learning. Perlu diketahui juga, sebelumnya
Facebook telah menyalurkan bantuan program Rp 12,5 miliar kepada UMKM. Program pendaftaran ini dibuka dari tanggal 6 Oktober hingga 13 Oktober 2020 yang lalu.
Bantuan pemerintah
Pemerintah menyalurkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.
Bantuan salah satunya ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.
Bagaimana prosedurnya?
Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
2. Siapkan berkas-berkas
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
Nomor induk kependudukan (NIK)
Nama lengkap
KTP Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.
Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
3. Pastikan memenuhi persyaratan
Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:
Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
4. Cara cek status penerima Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperolah bantuan UMKM atau tidak.
Berikut cara pengecekannya:
Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP
Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika berstatus menerima Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, datangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
"Cukup memasukkan nomor E-KTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, 20 Oktober 2020.
5. Proses pencairan bantuan
UMKM Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat
Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI.
Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.
Menurut Aestika, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan, yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan.
Sementara bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon, didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia. (Kompas.com)