Subsidi Gaji

Kabar Gembira, Penyaluran Tahap Dua Subsidi Gaji Dijadwalkan Cair Sebelum Bulan November

Pemerintah dijadwalkan mencairkan subsidi gaji tahap dua sebelum bulan November tahun ini untuk subsidi gaji bulan November dan Desember.

Tribunjogja/Yudha K
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabar gembira untuk penerima subsidi gaji
bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.

Pemerintah dijadwalkan mencairkan subsidi gaji tahap dua sebelum bulan November tahun ini untuk subsidi gaji bulan November dan Desember.

Dikutip Tribunjogja.com dari kontan.co.id, informasi perihal pencairan subsidi gaji tahap dua, bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta disampaikan oleh Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah menuturkan, total penerima bantuan subsidi gaji yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Tetap Untuk Berat 2 Gram

Baca juga: KURS Rupiah Terhadap Dollar AS dan Harga Emas Batangan Senin Siang

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen.

Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah dalam acara tersebut.

Sebelumnya, pencairan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta tahap pertama sudah disalurkan pada bulan September 2020.

Untuk diketahui, subsidi gaji bagi pekerja diberikan setiap dua bulan sekali.

Besaran subsidi gaji masing-masing pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan. Dengan demikian, penerima subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 1,2 juta per tahap penyaluran.

======

Artikel ini sebagian telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Siap-siap, subsidi gaji pekerja segera disalurkan, ini bocoran dari Kemnaker"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved