Wisata Karimunjawa Kembali Dibuka, Berikut Beberapa Aturan dan Syarat Bagi Wisatawan
Pembukaan kembali destinasi wisata Karimunjawa masih dalam skala terbatas bagi pengunjung atau wisatawan.
TRIBUNJOGJA.COM - Destinasi wisata Taman Nasional Karimunjawa, kembali dibuka untuk wisatawan pada Jumat (16/10/2020) hari ini.
Meski demikian, pembukaan kembali destinasi wisata Karimunjawa masih dalam skala terbatas bagi pengunjung atau wisatawan.
Tempat wisata yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah ini juga menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan bagi pengunjung maupun wisatawan yang akan datang ke Taman Nasional tersebut.
Setelah 7 bulan ditutup menyusul pandemi Covid-19, kawasan Taman Nasional Karimunjawa dibuka kembali untuk aktivitas kepariwisataan.
Pembukaan Kepulauan Karimunjawa seluas 111.625 hektar tersebut berdasarkan surat rekomendasi Bupati Jepara nomor 556/3545 yang ditandatangani pada 13 Oktober 2020.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, menyampaikan, pembukaan kembali taman Nnasional di Pulau Jawa ini berdasarkan pencapaian hasil pelaksanaan simulasi tahap II reaktivasi wisata Karimunjawa pada pertengahan September lalu.

Merujuk juga surat rekomendasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/2560 tentang pembukaan Karimunjawa secara bertahap dan terbatas.
Meski telah dibuka, kata Andi, sapaan Dian Kristiandi, kegiatan kepariwisataan harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) Covid-19 .
"Karimunjawa adalah zona hijau. Jika nanti sesuai evaluasi ada yang menyimpang dari aturan, maka kawasan Karimunjawa akan ditutup kembali. Untuk wisatawan wajib rapid tes," kata Andi, dilansir Tribunjogja.com melalui kompas.com.
Berikut beberapa aturan dan syarat yang ditetapkan :
Protokol Kesehatan
Kegiatan kepariwisataan di Taman Nasional Karimunjawa tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan pengawasan ketat dari tim satgas Covid-19 Kabupaten Jepara.
Di antaranya adalah tertib mengenakan masker hingga rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, jika wisatawan bersuhu tinggi atau lebih dari 37,3 derajat celsius, dan sedang dalam keadaan tidak sehat yaitu menunjukkan gejala demam, batuk, flu dan lainnya, agar tidak datang berkunjung.
Wajib Rapid Test atau Swab Test
Wisatawan juga diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 dengan hasil non reaktif melalui rapid tes.
Selain itu, bisa juga membawa dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab.

Kuota pengunjung 100 orang per minggu
Buka pada masa AKB, TN Karimunjawa membatasi kapasitas pengunjung yaitu kuota 100 orang per minggu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Zamroni Lestiaza.
"Tahap pertama ini dari Balai Taman Nasional menetapkan kuota 100 orang wisatawan per minggu yang bisa masuk ke sana," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak pengunjung yang dapat menimbulkan kerumunan.
Wajib booking online
Zamroni menambahkan, pengunjung yang datang ke TN Karimunjawa di masa new normal adalah mereka yang sudah melakukan booking online.
Para pengunjung wajib melakukan registrasi secara online melalui http://bit.ly/bookingTNKJ.
Melalui situs tersebut, pengunjung dapat melihat lebih lanjut bagaimana cara melakukan registrasi online TN Karimunjawa.
Bawa alat diving dan snorkeling sendiri
Aktivitas wisata di TN Karimunjawa mulai berjalan besok Jumat. Oleh karena itu, semua aktivitas wisata termasuk paling favorit yaitu diving dan snorkeling, dapat terlaksana.
Namun, ada beberapa ketentuan khusus yang perlu disimak wisatawan.
Untuk aktivitas wisata snorkeling dan diving disarankan membawa peralatan sendiri dari rumah.
Jika tak membawa alat, wisatawan bisa membeli peralatan tambahan pada petugas agar tak memakai peralatan secara bergantian.

Kapasitas kapal dibatasi 50 persen
Kegiatan pariwisata dari dan menuju TN Karimunjawa juga sudah diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya pembatasan kapasitas kapal dari dan menuju TN Karimunjawa.
Kapal telah diatur untuk memiliki kapasitas tampung hanya separuh dari kapasitas saat normal.
Pengunjung anak-anak, ibu hamil, dan lansia dilarang masuk
Untuk sementara waktu, pengunjung dengan kategori usia anak-anak atau di bawah 10 tahun, ibu hamil , dan lansia dianjurkan tidak berkunjung ke Karimunjawa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disparpora) Jawa Tengah, Sinoeng Nugroho Rachmadi.
"Kemudian anak dibawah 10 tahun, ibu hamil dan lansia, terutama yang mempunyai riwayat penyakit jantung dan hipertensi dianjurkan untuk tidak ke Karimunjawa," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Berkunjung ke Karimunjawa Saat Era New Normal"