Mantan Komisioner KPK Kritik Rencana Pembelian Kendaraan Dinas Baru untuk Pimpinan KPK

Mantan Komisioner KPK Kritik Rencana Pembelian Kendaraan Dinas Baru untuk Pimpinan KPK

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural di KPK direncanakan akan mendapatkan kendaraan dinas baru pada 2021 mendatang.

Saat ini rencana pembelian dalam tahap penelaahan di Kementrian Keuangan dan Bappenas.

Namun rencana pembelian kendaraan dinas tersebut langsung mendapatkan kritik dari mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto.

Menurut dia, Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela apabila menerima pemberian mobil dinas tersebut.

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

BW menuturkan, pemberian fasilitas kendaraan bagi Pimpinan KPK akan mubazir karena sistem penggajian di KPK menganut single salary system di mana seluruh fasilitas sudah disautkan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant," ujar BW.

Baca juga: Ini Penjelasan Koordinator Maki Boyamin Saiman Soal Uang Gratifikasi yang Diserahkan ke KPK

Baca juga: Teten Minta KPK Kawal Penyaluran Program Banpres untuk Usaha Mikro

Di samping itu, BW menilai Pimpinan KPK juga tidak menunjukkan sikap yang baik apabila menerima mobil dinas tersebut.

Sebab, sejak awal, KPK digambarkan sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung integritas dan kesederhanaan.

Mobil dengan CC tinggi, lanjut BW, juga tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan," kata BW.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas.

Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK, BW: Perbuatan Tercela jika Diterima

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved