Jawa
Sebanyak 961.070 DPT Ditetapkan oleh KPU Klaten di Pilkada 2020
KPU Kabupaten Klaten menetapkan sebanyak 961.070 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menetapkan sebanyak 961.070 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.
Hal itu ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Klaten.
Rapat pleno terbuka sendiri dilaksanakan di Aula lantai II Gedung KPU Klaten yang berada di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (15/10/2020).
"Jumlah DPT pemilihan bupati dan wakil bupati Klaten 2020 kita tetapkan sebanyak 961.070 pemilih," ujar Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, saat memimpin rapat pleno terbuka, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: 2.552 Orang Mendaftar ke Bawaslu Klaten sebagai Pengawas TPS di Pilkada 2020
Ia merinci, dari jumlah 961.070 DPT yang telah ditetapkan, 473.384 diantaranya merupakan pemilih laki-laki dan 487.686 lainnya merupakan pemilih perempuan.
Ratusan ribu DPT yang ditetapkan tersebut tersebar di 2.550 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020 yang dijadwalkan hari pencoblosannya pada 9 Desember 2020.
Jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU Klaten ini lebih sedikit 2.109 pemilih dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan September lalu, yakni sebesar 963.179 DPS yang ditetapkan.
Menurut Kartika, terjadinya pengurangan pemilih tersebut karena adanya perbaikan data selama DPS di uji publik setelah DPS ditetapkan pada 11 September 2020 lalu.
"Terjadinya pengurangan karena adanya perbaikan data dan jumlah DPT telah ditetapkan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)