Mantan Danjen Kopassus Kembali Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal

Mantan Danjen Kopassus Kembali Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/Vincentius Jyesha
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menjerat mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko memasuki babak baru.

Polisi kembali memanggil Soenarko sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2020) mendatang.

Rencana pemanggilan mantan Danjen Kopassus tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Ferdy menuturkan, pemanggilan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.

Menurut Ferdy, pihaknya akan segera mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Rombongan Wisatawan di Lereng Gunung Lawu, Mobil Terpental Lalu Masuk ke Jurang

Baca juga: KRONOLOGI Mantan Caleg di Tulungagung Coba Perkosa Karyawan Barunya, Korban Dipaksa Tenggak Miras

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko terkait Kepemilikan Senjata Api

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved