Kapolri dan Kapolres Sikka Digugat ke Pengadilan Oleh Korban Pemerkosaan, Ini Alasannya
Kapolri dan Kapolres Sikka Digugat ke Pengadilan Oleh Korban Pemerkosaan, Ini Alasannya
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum.
Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.
Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.
JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.
Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban.
Namun, korban menolak uang tersebut.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya.
Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.
Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.
Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan. Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas.
Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20180726_103018.jpg)