techno
Wow! Bayar Pajak Motor Online Dengan LinkAja, Ini Caranya
Bayar pajak motor secara online bisa menggunakan dengan aplikasi LinkAja.
TRIBUNJOGJA.COM- Melalui aplikasi pembayaran LinkAja memudahkan Anda untuk membayar pajak motor secara online. Aplikasi ini merupakan layanan uang elektronik yang memudahkan berbagai transaksi nontunai.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sebelum bayar pajak motor online adalah memastikan jika pemilik STNK adalah pemilik asliya. Bila STNK belum balik nama, maka kamu tidak bisa melakukan bayar pajak motor online.
Dilansir dari Kontan, berikut ini cara bayar pajak motor online dengan LinkAja yang bisa dilakukan:
- Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri.
- Isi saldo LinkAja.
- Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
- Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
- Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.
- Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
- Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.
Selain bayar pajak motor online, kamu juga bisa memanfaatkannya untuk membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, donasi, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, pembelian pulsa, pembayaran BPJS, kirim uang, bertransaksi online atau offline di berbagai merchant yang sudah bermitra dengan LinkAja.