Serikat Pekerja Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Para pekerja sepakat untuk kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: Victor Mahrizal
Kompas.com
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 

TRIBUNJOGJA.COM – Para pekerja sepakat untuk kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya.

Aksi tersebut merupakan lanjutan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

"Serikat buruh dan pekerja akan melanjutkan aksi kembali yang terstruktur, terarah dan sesuai kontistusi," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir Kontan, Senin (12/10/2020).

Said memastikan, aksi selanjutnya akan berlangsung terarah sesuai dengan instruksi pimpinan organisasi serikat pekerja. Hal itu dilakukan supaya dalam aksi berikutnya tidak menimbulkan kekerasan dan kerusuhan pada saat menyampaikan aspirasinya.

"Aksi yang kami lakukan tidak boleh ada kekerasan. Bila mana ada potensi kerusuhan, tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan," katanya.

Said juga menyinggung agar Polri tidak mengeluarkan pelarangan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Sebab, aspirasi yang disampaikan buruh sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sikap kami anti-kekerasan, tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja," kata Said.

Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, termasuk aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020). (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved