Nasional
Biaya Test Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu
Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR termasuk test swab oleh pemerintah sebesar Rp. 900 ribu.
Editor:
Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM - PB IDI angkat bicara terkait penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) termasuk test swab oleh pemerintah sebesar Rp. 900 ribu.
"Harga Rp 900.000 untuk tes PCR swab mungkin cukup bila reagensia dibantu pemerintah, yaitu untuk reagensi untuk ekstraksi dan reagensia PCR," kata Ketua Satgas COVID-19 PB IDI, Prof Dr dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, dikutip dari Kontan, Selasa (06/10/2020).
"Karena Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp 1,2 juta," imbuhnya.
IDI pun berharap, dengan adanya stadarisasi ini capaian target tes COVID-19 setiap hari juga dapat meningkat. (*)
Berita Terkait