Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Bisa Digunakan Hingga Akhir Tahun 2021

meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun

Editor: Victor Mahrizal
kontan.co.id
Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 

TRIBUNJOGJA.COM – Meski tarif bea materai sudah diputuskan naik menjadi Rp 10.000 mulai awal tahun depan, namun materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran masih bisa digunakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar, ini yang kita gunakan, jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, seperti dilansir Kontan, Rabu (30/9/2020).

Sedangkan Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Arif Yanuar, menjelaskan ada dua metode penggunaan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.

“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.

Dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI pada Selasa (29/9/2020) lalu. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved