Yogyakarta
Pemda DIY Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermoto
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengeluarkan Pergub 82/2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2020.
PLT Kepala BPKA DIY Benny Suharsono mengatakan bahwa untuk Pergub 82/2020 mengatur mengenai penghapusan denda yang dihapuskan sampai akhir tahun 2020.
"Pergub 82 kalau muatannya denda dihapuskan sampai Desember, karena pandemi terjadi penumpukan kemampuan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
• Pakar UGM: Penting Dipantau Seksama Kemungkinan Klaster Pilkada
Ia menjelaskan bahwa ketika wajib pajak terlambat membayar, maka ada denda tambahan yang dibebankan.
Namun dengan hadirnya Pergub 82/2020, maka wajib pajak yang sudah mendapatkan sanksi denda sekian lama, bisa mendapat penghapusan atas denda tersebut.
"Kalau terlambat kemarin kena denda tambahan. Dengan kondisi pandemi sekarang, cukup memberatkan. Harapannya tanpa denda meringankan sehingga target utama diraih. Kalau denda ditetapkan ada double impact, dia tidak bayar denda dan tidak bayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Pergub 82/2020 menjadi perubahan atas Pergub 26/2020 yang intinya menghapuskan sanksi administratif PKB dan BBN-KB
dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pada tanggal 01 April 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Sementara itu, pada Pergub 82/2020 di Pasal 2 menyebutkan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
• Pemerintah Sedang Mengkaji Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru
Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per-bulan.
Sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto mengatakan bahwa hal tersebut sudah pernah didiskusikan eksekutif bersama legislatif.
"Kita dorong kebijakan itu dan sudah di konsultasikan di Komisi B DPRD DIY," ungkapnya.
Danang pun meminta masyarakat segera mengurus keterlambatan pajak kendaraannya, karena tahun depan sudah tidak berlaku lagi untuk penghapusan denda alias sudah normal kembali.
"Ini kesempatan untuk masyarakat. PAD kita turun bagian dari goodwill pemerintah pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)