Jawa
Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Arsip di Kota Magelang Dimusnahkan
Arsip-arsip ini memang sudah tidak memiliki nilai guna, habis retensinya dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang memusnahkan 939 berkas arsip milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Magelang di Gedung Arsip Kota Magelang, Kamis (24/9/2020).
Kepala Disperpusip Kota Magelang, Isa Ashari, mengatakan, pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip atau dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.
Arsip mesti dimusnahkan dengan benar dan tak boleh dibuang sembarangan karena khawatir disalahgunakan.
Pemusnahan harus memenuhi ketentuan dan prosedur agar tidak muncul persoalan hukum.
• Pemkot Magelang Serahkan Modal Usaha Senilai Rp 85 Juta untuk UP2K-PKK
"Arsip yang tidak dimusnahkan hanya akan jadi beban dan membuat tidak nyaman tempat kerja. Namun juga tidak boleh dibuang sembarangan atau dijual karena khawatir disalahgunakan, berbahaya," katanya, Kamis (24/9/2020).
Pemusnahan sendiri menggunakan alat khusus penghancur kertas.
Arsip-arsip ini memang sudah tidak memiliki nilai guna, habis retensinya dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip.
Ada sekitar 939 berkas yang merupakan arsip dengan retensi di atas 10 tahun dan di bawah 10 tahun.
Seluruh arsip tersebut dibagi dalam 2 kelompok, yakni arsip yang dimusnahkan sesuai surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) No B-KN.00.03/185/2020 tanggal 10 September 2020, berjumlah 295 berkas.
• Pemkot Magelang Usulkan Kenaikan Bantuan Operasional Ketua RT dan RW Mulai 2021
Retensi arsip kelompok ini diatas 10 tahun.
Selanjutnya arsip yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan dari Wali Kota Magelang No. 045.35/431/290 tanggal 6 Agustus 2020, berjumlah 644 berkas.
Retensi arsip kelompok ini dibawah 10 tahun.
Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip Kota Magelang Tartib Karyadi menambahkan, pemusnahan arsip membutuhan persetujuan ANRI untuk arsip retensi 10 tahun ke atas, yang mengusulkan harus bupati/walikota.
"Namun tidak banyak kota/kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakannya," ucap Tartib. (TRIBUNJOGJA.COM)
Jelang Pelantikan Sri Mulyani - Yoga Hardaya, Kantor Pemkab Klaten Dibanjiri Karangan Bunga |
![]() |
---|
Amankan Pelantikan Bupati dan Wabup Klaten, Polres dan Kodim Terjunkan 120 Personel |
![]() |
---|
Polres Klaten Gandeng Ponpes Al Manshurin sebagai Ponpes Siaga Candi |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Digelar Virtual, Warga Bisa Nonton via Akun YouTube Diskominfo Klaten |
![]() |
---|
Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Terpilih Digelar Besok |
![]() |
---|