Albertina Ho : Kebocoran Informasi Soal Penyadapan Tergantung Integritas Personal di KPK
Albertina Ho : Kebocoran Informasi Soal Penyadapan KPK Tergantung Integritas Personal di KPK
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa kewenangan perizinan tindakan pro justicia harus dilaksanakan oleh lembaga peradilan serta kewenangan pmberian izin tindakan penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan menghambat fungsi dan kinerja pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar," kata dia.
Diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama tersebut, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Albertina: Izin Penyadapan Tak Bisa Dihubungkan dengan Kebocoran Informasi