Yogyakarta

Dinkop UKM DIY Lakukan Pendataan pada Koperasi untuk Program Subsidi Bunga Pemerintah

Pemerintah memberikan relaksasi kepada anggota koperasi melalui acuan subsidi bunga.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam menghadapi tekanan ekonomi pada pandemi, pemerintah getol menggelontorkan dana untuk membantu  sektor jasa keuangan dalam menjaga ketersediaan aset yang dimiliki  di antaranya melalui program subsidi bunga (bunga rendah) untuk koperasi.

Saat ini, Dinas koperasi dan Usaha kecil dan Menengah  Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkop UKM DIY) masih melakukan pendataan untuk bantuan tersebut.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Sultoni Nur Rifai menjelaskan, pemerintah  memberikan  relaksasi kepada anggota koperasi melalui acuan subsidi bunga.

"Skema stimulus untuk koperasi diberikan berupa bunga rendah sebesar 3 persen. Bantuan ini bersifat subsidi dan hanya diperbolehkan untuk anggota koperasi, saja," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (21/09/2020).

Lima Sektor Usaha Ini Bakal Jadi Fokus Kementerian Koperasi dan UKM

Selain harus menjadi anggota koperasi, untuk mendapatkan subsidi bunga, harus memiliki usaha yang sudah berjalan dan produktif.

Pendataan subsidi bunga koperasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan koperasi di masing-masing daerah di wilayah Yogyakarta.

"Jadi, untuk mendapatkan stimulus anggota koperasi wajib memiliki usaha. Untuk pendaftaran, koperasi yang akan mengajukan nama-nama anggota ke Dinkop UKM di daerah masing-masing. Setelah itu, data akan diteruskan ke Dinkop UKM DIY dan dikirim ke pusat," tuturnya.

Pada saat di kirim ke pusat, lanjut Sultoni, data akan diverifikasi kembali untuk menyesuaikan dengan data.

Data yang lolos kualifikasilah yang bisa mendapatkan bantuan subsidi bunga.

Kementerian Koperasi dan UKM Dukung Pelaku UMKM DIY melalui Pameran Jogja Gumregah

"Ini masih tahap pendataan jadi untuk berapa jumlahnya masih belum bisa dipastikan. Karena, untuk data yang akan dikirim benar-benar harus anggota koperasi yang usahanya terdampak namun berpeluang untuk bangkit,"terangnya.

Pendataan akan berlangsung hingga September 2020 ini.

Sedangkam di sisi lain, terhadap bantuan presiden berupa hibah produktif pada pelaku ultra mikro.

Koperasi di DIY telah mengajukan sebanyak 500 unit koperasi dari total 1900 unit.

Dengan, rekomendasi penerima bantuan sebanyak 25 ribu anggota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved