Pemkab Magelang Intensifkan Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Ditindak Tegas

Pemkab Magelang Intensifkan Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Ditindak Tegas

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (29/5) ditemui di Rumah Dinas Bupati Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Operasi Yustisi bakal gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menekan akan penularan virus corona.

Operasi ini dalam rangka penegakkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, kasus terkonfirmasi positif ini di Kabupaten Magelang terus mengalami penambahan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang pun akan mengintensifkan operasi yustisi di seluruh wilayah di Kabupaten Magelang.

"Operasi yustisi akan diintensifkan di seluruh wilayah," katanya, Minggu (20/9/2020).

Kata Nanda, operasi ini dalam rangka penegakkan perbup Magelang nomor 38 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Salah satu sasarannya, tempat wisata, pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya," katanya.

Dalam Perbub Nomor 38 Tahun 2020 tersebut diatur dalam pasal 10, orang yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi.

Riwayat Pasien Covid-19 Magelang, Kajoran, Salam, Ngablak, Grabag, Kaliangkrik, Dukun, Pakis

Peta Sebaran Positif Sudah 20 dari 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang

Sanksi berupa teguran lisan dengan menghafalkan empat protokol kesehatan yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kedua adalah teguran tertulis. Pelanggar diminta membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan, diketahui oleh kepala desa dengan mengamankan KTP sebelum surat pernyataan dibuat.

Sanksi lain adalah kerja sosial dengan membersihkan lingkungan selama 15 menit atau seluas 10 meter persegi.

Selain itu juga ada tindakan bersifat edukatif dan membangun jiwa nasionalisme seperti menyanyikan lagu nasional, menghafalkan pancasila dan menyebutkan tokoh atau pahlawan nasional.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar bisa dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan penertiban seperti penghentian sementara kegiatan atau usaha. Bahkan jika tak acuh terhadap aturan, izin usaha bisa dicabut.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang terus mengalami penambahan.

Kasus konfirmasi hingga Sabtu (19/9/2020) kemarin, sudah mencapai 102 orang saat ini. Warga pun diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran tak meluas. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved