Syarat Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Selama PSBB

Lalu bagaimana jika warga akan keluar atau masuk ke Jakarta menggunakan pesawat? Apa saya persyaratannya?

Tayang:
Editor: Rina Eviana
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Calon penumpang menyerahkan dokumen hasil tes rapid negatif COVID-19 kepada petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Meski penerbangan telah kembali dibuka dengan persyaratan seperti penumpang harus dengan memiliki hasil rapid atau PCR test negatif COVID-19, suasana di Bandara Soekarno Hatta masih terpantau sepi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020 kemarin.

Lalu bagaimana jika warga akan keluar atau masuk ke Jakarta menggunakan pesawat? Apa saya persyaratannya?

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa PSBB jilid dua.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (IST/AP II)

"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh September 2020

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.

Selain itu, ia juga mengimbau penumpang untuk memperhatikan sejumlah aturan lainnya untuk membantu kelancaran penerbangan, salah satunya wajib mengisi aplikasi e-HAC.

"Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas," jelasnya.

Tetap perhatikan informasi standar protokol kesehatan Selain hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, dan menerapkan jaga jarak.

Lanjut Awaluddin, penumpang juga harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta, misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," ujarnya.

Pesawat Airbus A320 milik maskapai penerbangan Citilink terbang landas dari Bandara YIA di Kulon Progo menuju Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 13.35
Pesawat Airbus A320 milik maskapai penerbangan Citilink terbang landas dari Bandara YIA di Kulon Progo menuju Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 13.35 (Tribunjogja.com | Singgih Wahyu)

Penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Ia juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Perlu SIKM Selama PSBB?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved