Inilah Peraturan PSBB Jakarta Terbaru Hingga 27 September 2020

17 aturan baru yang berlaku selama PSBB Jakarta Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Editor: Iwan Al Khasni
Google Earth
Peta Wilayah Jakarta 

Tribunjogja.com JAKARTA -- PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Jeprima)

Artinya pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Berikut 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB Jakarta Kedua dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com :

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

PSBB Jakarta Kedua mulai diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020 .

Bagaimana dengan transportasi di DKI Jakarta selama PSBB Jakarta Kedua?

Berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com

1. Transjakarta

Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.

Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

2. KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.

Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

3. MRT

Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

4. LRT

LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit. Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta.

Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.

Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Berdampak ke Kota Lain

- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berdampak pada aktivitas keluar masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

PSBB Jakarta Kedua , disikapi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan memperketat akses masuk warga luar daerah.

Sejauh ini, eksekutif masih mematangkan skema pengetatan secara teknis.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Widarto mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap jika pengetatan itu dilakukan.
Bukan tanpa sebab, pada masa awal pandemi Covid-19 melanda beberapa bulan lalu, hal tersebut pernah diterapkan.

"Saat ini memang secara prinsip belum diterapkan, tapi ada arah ke sana, berdasarkan pembicaraan dengan beberapa pihak. Jadi, besok masih akan dikoordinasikan lagi ya," terangnya, Minggu (13/9/2020).

Menurut Widarto, koordinasi dengan lintas instansi tersebut dilakukan untuk mematangkan petunjuk teknis di lapangan, termasuk mengenai sasaran pengetatannya.
Tapi, imbuhnya, wacana sejauh ini, pengetatan akan dilakukan di titik-titik masuk menuju Kota Yogyakarta.

"Nanti pengetatan bisa diutamakan pada titik-titik masuknya orang ke Yogyakarta, seperti stasiun, terminal, atau bandara. Langkah itu, tentunya juga akan melibatkan instansi lain, sekaligus lintas wilayah," ungkapnya.

Ia pun memastikan, warga luar daerah yang masuk ke Kota Yogyakarta tetap diwajibkan membawa surat sehat, untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari paparan Covid-19.

Kemudian, setibanya di kota pelajar, mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Ya, sesuai instruksi Wakil Wali Kota. Tapi, yang terpenting tetap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Memakai masker, rajin cuci tangan dan senantiasa menjaga jarak aman," tandasnya.

Di samping itu, Widarto juga mengimbau supaya masyarakat tak perlu panik pada kemungkinan adanya gelombang mudik, sebagai imbas dari PSBB ibukota.

Apalagi, berdasarkan hasil pantauannya dalam beberapa hari terakhir, arus masuk menuju Yogyakarta masih normal.

"Pantauan kami belum ada lonjakan, masih landai, seperti hari-hari biasa," pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved