Hotline Public Service
Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Jaringan Listrik Hari Ini, Kamis 10 September 2020
Pemeliharaan jaringan listrik yang berimbas pada dipadamkannya sementara layanan listrik akan terjadi di beberapa wilayah Yogyakarta sepanjang Kamis (
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemeliharaan jaringan listrik yang berimbas pada dipadamkannya sementara layanan listrik akan terjadi di beberapa wilayah Yogyakarta sepanjang Kamis (10/9/2020), antara pagi, hingga siang hari. Meliputi :
Pukul 10.00-13.00 WIB
Keperluan/Pekerjaan : Pembangunan Feeder KAI
Wilayah/Unit Kerja : Yogyakarta Kota
Lokasi pekerjaan : Demangan, Jl. Colombo dan wilayah sekitarnya
Pukul 10.00-13.00 WIB
Keperluan/Pekerjaan : Pemeliharaan jaringan
Wilayah/Unit Kerja : Sleman
• Pergerakan Harga Saham Berpotensi Menguat, Berikut Rekomendasi Saham pada 10 September 2020
Lokasi pekerjaan : Dn.Dayu, Dn.Klabanan, Pr.Pesona Mentari, Dn.Ngebel Cilik, Pr.Merapi Regency, Pr.Merapi View, Dn.Ngebel Gedhe, Dn.Drono, Dn.Tegal Mindi, Dn.Kancilan, Dn.Ledok Wareng, Dn.Lojajar, Pr.Tugu Asri, Dn.Wonorejo, Dn.Wono Kerso dan sekitarnya.
Pukul 10.00-13.00 WIB
Keperluan/Pekerjaan : Penggeseran tiang
Wilayah/Unit Kerja : Sedayu
Lokasi pekerjaan : Ngrenak, Beluran, Sanggrahan, Sidomoyo, Janturan, Sendari, Simping dan sekitarnya.
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini.
• Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 hingga Kamis 10 September 2020 Pagi Ini, Data Rinci di 34 Provinsi
Pihaknya memastikan tetap berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat pun dihimbau supaya menghindari hal-hal berikut, demi keselamatan ketenagalistrikan :
1. Jangan mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho, berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter dari jaringan listrik).
2. Jangan bermain layang-layang di bawah, atau di dekat jaringan listrik.
3. Jangan melempar, atau menerbangkan benda asing ke jaringan listrik.
4. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya, yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.
(TRIBUNJOGJA.COM)