Hasil Bahasan Raperda Perubahan APBD 2020 DPRD Magelang Terakumulasi Rp 21,5 Miliar
Sejumlah pos anggaran dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan 2020 disetujui DPRD Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang.
Penulis: IJS | Editor: MGWR
TRIBUN-JOGJA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati Magelang dan DPRD terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto memimpin rapat ini dan dihadiri langsung Bupati Magelang Zaenal Arifin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magelang.
Melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2020), rapat ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Mungkid, Magelang.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang menyetujui sejumlah pos anggaran.
Persetujuan itu mulai dari kegiatan rutin di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga kegiatan pemulihan dampak ekonomi Covid-19.

Ketua Badan Anggaran melaporkan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun 2020 di Komisi I sampai Komisi IV akumulasi rasionalisasi belanja Rp 21.596.940.475.
Rincian lainnya adalah, belanja untuk Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 1,586 miliar, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rp 79 juta, dan Kecamatan Mungkid Rp 11 juta.
Kemudian, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp 2,96 miliar, Bagian Umum Sekretariat Daerah Rp 79,84 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp 8,7 miliar, dan Dinas Perhubungan Rp 200 juta.
Selain itu, terdapat usulan penambahan pendapatan dan belanja pada perangkat daerah meliputi, pendapatan dari Disdikbud sebesar Rp 8,7 miliar.
Penambahan itu memiliki rincian, yaitu tambahan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) afirmasi Rp 4,8 miliar dan tambahan dana BOS kinerja Rp 3,9 miliar.
Dalam rapat ini, terdapat pula pengurangan belanja Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) sebesar Rp 374,085 juta.
Berdasarkan hasil rasionalisasi anggaran dikurangi usulan tambahan belanja dari perangkat daerah, anggaran masih menyisakan Rp 16,458 miliar dan akan dialokasikan pada pos belanja tidak terduga.
Badan Anggaran mendorong agar penggunaan belanja tidak terduga untuk Covid-19 dialokasikan penanganan aspek pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Penyaluran bantuan harus tepat sasaran untuk meminimalisasi konflik yang akan muncul di arus bawah.
Untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan jaring pengaman ekonomi, Badan Anggaran mendorong eksekutif segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dan memaksimalkan langkah koordinatif kepada pihak-pihak terkait.

Badan Anggaran juga menyetujui pengadaan inseminator sampah yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan alokasi anggaran Rp 2,375 miliar.
Dengan pengadaan ini, diharapkan agar permasalahan penumpukan sampah dapat diatasi.
Selain itu, Badan Anggaran juga menyetujui pengadaan tanah Dinas Kesehatan untuk perluasan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merah Putih Rp 15,6 miliar agar sesuai masterplan.
Oleh sebab itu, RSUD Merah Putih pun diharapkan dapat segera beroperasi dan hak dasar masyarakat berupa kesehatan dapat terlayani dengan maksimal.
Untuk usulan tambahan anggaran lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengusulkan Rp 546,8 juta buat pengadaan alat rekam dan telah disetujui.
Pengadaan alat ini agar pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi masyarakat dapat berjalan efektif dan cepat.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang juga menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 untuk dapat dimintakan persetujuan dalam rapat parnpurna sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Badan Anggaran mengharapkan, perubahan APBD tahun 2020 dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan, asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.