Pilkada Kota Magelang 2020
KPU Kota Magelang Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon yang Akan Dimulai Pada 4-6 September 2020
Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Magelang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang telah mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020.
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono, mengatakan pendaftaran sudah diumumkan, termasuk ketentuan pendaftaran dari tanggal 28 Agustus-3 September 2020.
Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
Untuk waktu pendaftaran, pada hari pertama dan kedua mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara pada hari ketiga, pendaftaran dibuka pukul 08.00-24.00 WIB.
"Sudah diumumkan tanggal 28 Agustus - 3 September 2020, pengumuman pendaftaran, termasuk pengumuman ketentuan pendaftaran juga, terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal paslon. Pendaftaran sendiri tanggal 4-6 September," ujar Bambang, Minggu (30/8/2020).
Ketentuan pendaftaran seperti pada pengumuman dari KPU Kota Magelang Nomor 343/PL.02.2-Pu/3371/Kota/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020.
Beberapa ketentuan pendaftaran yakni partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftar memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Magelang yaitu lima kursi atau minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Magelang Tahun 2019 yaitu 19.374 suara.
Bakal paslon juga memiliki surat pencalonan dan surat rekomendasi dari partai yang mengusung.
"Yang pasti ada surat pencalonan, berkaitan dengan jumlah kursi minimal 20 persen dari kursi yang ada di Kota Magelang atau 25 persen dari surat sah Pemilu 2019. Kemudian ada surat keputusan partai yang mengusung. Surat rekomendasi," ujar Bambang.
"Syarat calon ada banyak sekali. Yang pasti WNI, setia kepada pancasila, ada semua di syarat pencalonan bisa dilihat di laman KPU Kota Magelang. Ada juga memenuhi syarat sedang tidak menunggak pajak, tak dinyatakan pailit, minimal ijazah SLTA atau sederajat," tambahnya.
Seluruh persyaratan ini wajib dibawa saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPU Kota Magelang pada 4-6 September 2020 mendatang. (*)
KPU Tetapkan Nur Aziz-M Mansyur Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Magelang |
![]() |
---|
Ini Strategi Jitu Aziz-Mansyur 'AMAN' Tangani Pandemi dan Lindungi Masyarakat di Kota Magelang |
![]() |
---|
Keluarga Memiliki Arti Besar bagi Dokter Muchammad Nur Aziz, Terutama Sosok Ibu |
![]() |
---|
Dari Penjaga Masjid Jadi Calon Wali Kota Magelang, Mengenal Lebih Dekat Dokter Aziz |
![]() |
---|
Aziz-Mansyur Ingin Membawa Kota Magelang Maju, Sehat, dan Bahagia |
![]() |
---|