Bisnis

Disperindag DIY Fasilitasi 275 UMKM di DIY untuk Hak Merek Dagang

Disperindag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berikan fasilitasi hak merek dagang kepada 275 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Pelaku UMKM sedang lakukan proses pendaftaran di Disperindag DIY, pada Kamis (27/08/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berikan fasilitasi hak merek dagang kepada 275 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Yogyakarta.

Kepemilikan hak merek dagang bagi UMKM merupakan suatu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk penanda identitas pada produk atau jasa yang dihasilkan.

Kepala seksi fasilitasi kekayaan intelektual, Disperindag DIY, Ida Suryanti Lestari mengatakan, fasilitas ini untuk mendorong pelaku UMKM agar melek merek dagang.

Sebanyak 573.038 Pengguna Listrik Rumah Tangga dan UMKM di Yogya mendapat Stimulus Tagihan Listrik

"Rencananya fasilitasi merek dagang akan berlangsung hingga November 2020 nanti. Sekarang sudah ada 100 UMKM yang mendapatkan fasilitasi dari tarhet sebanyak 275 UMKM," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Kamis (27/08/2020).

Pengajuan hak merek dagang, lanjut Ida, yang difasilitasi oleh Disperindag DIY tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Pelaku UMKM hanya perlu melengkapi persyaratan meliputi, kartu tanda penduduk (KTP) asli DIY, memiliki surat izin memiliki usaha dan produk sudah memiliki produk dengan merek yang tidak sama dengan produk lainnya.

Kebutuhan dan Permintaan Susu Kambing di Sleman Terus Meningkat, Baru Terpenuhi 35 Persen

"Biasanya, kalau UMKM mendaftar mandiri akan dikenai biaya Rp1,8 juta untuk pengajuan hak merek dagang. Kini, kami berikan secara gratis," ucapnya.

Nantinya, UMKM yang telah mendapatkan hak merek dagang. Berkesempatan untuk menjual produknya ke pasar Gedhe, Bandar Udara Internasional Yogyakarta.

"Tentunya ada peluang bagi UMKM yang sudah memiliki hak merek dagang untuk berjualan di pasar Gedhe nanti. Namun, setelah melewati kurasi produk oleh pemerintah daerah (Pemda) DIY," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved