Bisnis
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Naik Menjadi 50 Persen
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui rilis pada Sabtu (22/08/2020) menerangkan bahwa wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan (PPh).
Sebelumnya, pada PPh pasal 25 dijelaskan pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang.
Kini, menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
• Kena Pajak, Harga Paket Berlangganan Netflix Naik
Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
• Baru Terealisasi 30 Persen, Pembayar PBB di Kota Yogya Didominasi Wajib Pajak Non Keringanan
Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.
Untuk mendapatkan salinan dan informasi lebih lanjut terkait PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespon Covid-19 dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id/covid19. (TRIBUJOGJA.COM)